Komisi II Harap KPU Beri Kepastian Soal Pilkada Serentak 2024

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, dalam UU Pilkada sebetulnya telah ditentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yakni pada bulan November mendatang, akan tetapi pemerintah menginginkan dimajukan pada bulan September 2024.
“Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart di Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak. “Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? yang mana kita pegang? Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” sesal Junimart.
Untuk itu, Junimart mengimbau, agar KPU dapat memberi kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan. Lalu, Pemerintah maunya bulan apa, November atau September.
“Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau September. Pemerintah maunya bulan berapa? tolong kasih kepastian,” tegas Junimart.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi VIII DPR Minta Kemensos Bahas Anggaran Program Sekolah Rakyat
-
Masyarakat Apresiasi Langkah Gubri Wahid Soal Larangan Sekolah Tahan Ijazah
-
Pemkab Bekasi Komitmen Pembentukan Koperasi Merah Putih
-
Tekan Balap Liar Polda Riau Gelar `Bhayangkara Race Cup 2025`
-
Final Liga Europa 2025: Tottenham Unggul Pertemuan Terakhir, Manchester United Berpengalaman